Ads - After Header

Beli Mobil Bekas? Waspada STNK-BPKB Palsu, Cek Ini!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menyoroti ancaman serius dari maraknya peredaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian ekstrem saat berencana membeli kendaraan bermotor bekas, baik roda dua maupun roda empat. Peringatan ini disampaikan menyusul terungkapnya berbagai kasus pemalsuan dokumen yang merugikan banyak pihak.

Brigjen Wibowo, selaku Dirregident Korlantas Polri, dengan tegas menyatakan bahwa praktik pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak pidana serius. Kejahatan ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi pembeli, tetapi juga menyeret mereka ke dalam masalah hukum karena kepemilikan kendaraan "bodong" atau ilegal. Oleh karena itu, verifikasi keaslian dokumen menjadi langkah krusial yang tidak bisa ditawar sebelum transaksi.

Beli Mobil Bekas? Waspada STNK-BPKB Palsu, Cek Ini!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran harga yang tidak wajar. Prioritaskan untuk selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Pengecekan dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan resmi yang telah disediakan," jelas Brigjen Wibowo dalam keterangan resminya, Senin (9/3).

Terbongkarnya Jaringan Lintas Provinsi

Keseriusan masalah ini semakin terkuak pada Februari lalu, ketika Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar sebuah jaringan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan yang beroperasi secara terorganisir dan lintas provinsi. Jaringan ini diketahui memiliki tentakel di berbagai wilayah, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan.

Dari operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti yang fantastis, termasuk 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu, serta 20 unit kendaraan roda empat yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan atau kendaraan bodong. Enam orang tersangka juga berhasil diamankan, dengan empat di antaranya ditangkap di Jawa Tengah dan dua lainnya di Kalimantan Selatan. Para tersangka ini memiliki peran beragam, mulai dari pembuat dokumen palsu, penjual, hingga pemasar kepada masyarakat.

Modus operandi sindikat ini cukup licik. Mereka membeli kendaraan yang memiliki masalah kredit atau leasing macet. Setelah itu, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar terlihat legal, kemudian dijual kembali kepada masyarakat melalui platform media sosial populer seperti Facebook dan WhatsApp. Dari praktik ilegal ini, sindikat tersebut diperkirakan mampu meraup keuntungan fantastis, mencapai sekitar Rp100 juta setiap bulannya.

Tidak hanya itu, dalam beberapa kasus, para pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah. Namun, alih-alih menyerahkan kendaraan tersebut kembali kepada perusahaan leasing, oknum-oknum ini justru menjualnya kembali setelah dilengkapi dengan dokumen yang telah dipalsukan.

Mengenali Ciri Dokumen Asli dan Palsu

Untuk melindungi masyarakat dari jebakan sindikat pemalsuan, Korlantas Polri membagikan panduan penting mengenai ciri-ciri dokumen kendaraan yang asli dan palsu:

  • Hologram BPKB: Pada dokumen asli, hologram BPKB memiliki warna abu-abu dan tidak akan berubah warna saat diterawang. Sebaliknya, pada dokumen palsu, hologram cenderung berubah menjadi kekuningan.
  • Kualitas Kertas: Dokumen asli menggunakan kertas yang lebih tebal dan berkualitas tinggi, memberikan kesan premium. Sementara itu, dokumen palsu umumnya dicetak pada kertas yang lebih tipis dengan kualitas cetakan yang buram atau tidak tajam.
  • Barcode: STNK dan BPKB asli dilengkapi dengan barcode yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan sistem data kepolisian. Fitur ini biasanya tidak berfungsi atau tidak muncul pada dokumen palsu.
  • Lambang Polri: Pada dokumen asli, lambang Polri akan terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Pada dokumen palsu, fitur keamanan ini seringkali tidak ada atau tidak berfungsi dengan baik.

Brigjen Wibowo juga menyarankan beberapa langkah pencegahan konkret yang harus dilakukan masyarakat sebelum membeli kendaraan bekas:

  1. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan. Ini memastikan kesesuaian antara fisik kendaraan dengan data di dokumen.
  2. Verifikasi Dokumen Online: Periksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat resmi atau layanan daring yang disediakan oleh pihak kepolisian.
  3. Waspadai Harga Murah: Berhati-hatilah terhadap kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran. Harga yang terlalu murah seringkali menjadi indikasi adanya masalah pada kendaraan atau dokumennya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu," tegas Wibowo.

Lebih lanjut, Wibowo menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah di seluruh Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk memberantas tuntas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak sistem administrasi kendaraan bermotor yang sah di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer