Ads - After Header

Geger! Dirresnarkoba NTT Non-Aktif Diperiksa Mabes Polri

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kupang – Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini berstatus non-aktif, Kombes Pol ATB, tengah menghadapi pemeriksaan serius di Divisi Propam Mabes Polri. Penyelidikan ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pemerasan terhadap dua tersangka. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada chapnews.id pada Minggu (15/3).

"Yang bersangkutan (Kombes ATB) sedang diperiksa di Div Propam Mabes Polri," ungkap Henry. Meski demikian, ia belum bisa memberikan detail mengenai jadwal pasti pemeriksaan maupun hasil yang telah dicapai, mengingat seluruh proses berlangsung di Markas Besar Polri.

Geger! Dirresnarkoba NTT Non-Aktif Diperiksa Mabes Polri
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain Kombes ATB, enam personel Ditresnarkoba lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa juga tidak luput dari sorotan. Mereka, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG, saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda NTT.

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kombes ATB beserta enam anggotanya. Kebijakan ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan muruah institusi Polri, serta menunjukkan komitmen dalam menindak oknum yang diduga melakukan pelanggaran serius.

Menurut penjelasan Henry, Kombes ATB diduga kuat terlibat dalam pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Kasus yang melatarbelakangi pemerasan ini adalah tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Nilai transaksi pemerasan yang diindikasikan mencapai angka fantastis, yaitu Rp375 juta.

Dugaan praktik ilegal ini disebut-sebut terjadi pada rentang waktu Maret hingga Juli tahun lalu, ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang mengembangkan perkara poppers. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menambahkan bahwa pemeriksaan awal terhadap enam personel telah rampung. Sejumlah barang bukti, termasuk terkait aliran dana, juga telah diamankan untuk mendukung proses penyelidikan internal.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, Polda NTT akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divisi Propam Polri. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan status hukum Kombes ATB dan enam anggota lainnya yang diduga terlibat. Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, para terduga pelaku dapat dikenakan sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Polda NTT menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik yang mencoreng nama baik kepolisian.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer