Ads - After Header

Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, Pengacara Buka Suara!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Menanggapi sorotan publik ini, Dodi S Abdulkadir, pengacara Yaqut, angkat bicara, menegaskan bahwa kritik adalah hal yang sah dan esensial untuk transparansi publik, asalkan tetap berada dalam koridor yang konstruktif dan mendukung independensi serta profesionalisme KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Kritik itu sah dan penting untuk keterbukaan publik, asalkan dalam batas yang baik dan mendukung KPK yang bekerja independen dan profesional," ujar Dodi saat dihubungi pada Senin (23/3). Dodi menambahkan bahwa KPK memiliki otoritas penuh dalam menentukan pertimbangan pengalihan penahanan Yaqut. Ia juga menekankan bahwa kliennya selama ini selalu menunjukkan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, khususnya dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menjeratnya.

Kontroversi Tahanan Rumah Yaqut, Pengacara Buka Suara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, KPK mengumumkan perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah, efektif sejak Kamis (18/3) malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah KPK menelaah permohonan yang diajukan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu, dan dikabulkan berdasarkan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Budi memastikan bahwa proses pengalihan penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Namun, langkah KPK ini menuai kritik tajam, salah satunya dari IM57+ Institute. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyoroti bahwa dalam rekam jejak KPK, belum pernah ada preseden pengistimewaan serupa, apalagi tanpa adanya alasan mendesak seperti kebutuhan perawatan medis khusus di rumah sakit. Lakso berpendapat bahwa keputusan ini mencederai prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

Lebih lanjut, Lakso menilai bahwa pemindahan status penahanan ini berpotensi membuka celah intervensi dalam penanganan kasus, terutama mengingat status tersangka Yaqut semakin kokoh pasca KPK memenangkan praperadilan. "Status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status, potensi intervensi akan semakin besar," tegas Lakso.

Ia mendesak agar alasan sebenarnya di balik keputusan KPK ini digali lebih dalam. Lakso juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak, terutama jika keputusan ini dilatarbelakangi oleh akses kekuasaan yang dimiliki Yaqut. Ia memperingatkan bahwa independensi lembaga antirasuah akan terkikis jika ada pemaksaan perlakuan istimewa terhadap pelaku korupsi. Hal ini, menurut Lakso, berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya pada KPK tetapi juga pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer