Geger Maratua: Resor WNA Disegel KKP, Ada Apa?
Chapnews – Ekonomi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional sebuah resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Resor yang diketahui dimiliki oleh investor asing asal China ini disegel karena terbukti tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP, sebuah izin krusial untuk pemanfaatan wilayah perairan.

Pulau Maratua sendiri merupakan salah satu pulau kecil terluar yang memiliki nilai strategis tinggi dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Oleh karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di wilayah ini harus tunduk pada regulasi yang ketat demi menjaga kelestarian ekosistemnya.
Aksi penindakan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, pada Jumat, 10 April lalu. Langkah ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu, termasuk bagi investasi asing.
Ipunk dengan tegas menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut di Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku, tanpa terkecuali, termasuk bagi pihak asing. "Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi serta dijaga kelestariannya. Hal ini penting demi tercapainya keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan ekologi," ungkap Ipunk dalam siaran resmi yang diterima chapnews.id di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa upaya penertiban ini merupakan wujud keseriusan KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir Indonesia untuk masa depan. KKP berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah perairan Indonesia, terutama di kawasan strategis seperti Maratua, berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan lingkungan.


