Chapnews – Ekonomi – Sebuah informasi yang menggemparkan jagat maya belakangan ini mengungkapkan bahwa harga keekonomian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ternyata jauh melampaui harga jualnya di SPBU, bahkan disebut-sebut lebih mahal dari Pertamax. PT Pertamina Patra Niaga pun segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di tengah masyarakat.
Narasi yang viral di berbagai platform media sosial menyoroti struk pembelian Pertalite yang menunjukkan angka Rp18.040 per liter sebagai harga asli atau keekonomian, sementara konsumen hanya membayar Rp10.000. Hal ini secara implisit menunjukkan adanya subsidi sebesar Rp8.040 per liter yang ditanggung oleh pemerintah. Lebih mengejutkan lagi, harga "asli" Pertalite dengan Research Octane Number (RON) 90 tersebut diklaim lebih tinggi dibandingkan Pertamax (RON 92) yang dijual Rp16.250 per liter tanpa subsidi.

Menanggapi kehebohan ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penetapan kebijakan subsidi BBM sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah, bukan Pertamina. "Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat," tegas Robert di Jakarta. Ia menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga hanya bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Robert juga menggarisbawahi bahwa harga jual Pertalite yang saat ini dibayarkan oleh masyarakat adalah harga yang telah melalui pertimbangan matang dari Pemerintah, mencakup berbagai aspek sosial dan ekonomi. Program subsidi BBM sendiri memiliki tujuan strategis yang vital, antara lain menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi. Kebijakan ini ditujukan terutama untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.
Dengan demikian, angka Rp18.040 yang muncul pada struk pembelian Pertalite bukanlah harga jual kepada konsumen, melainkan indikasi harga keekonomian sebelum disubsidi. Informasi ini penting agar masyarakat memahami mekanisme subsidi yang berlaku dan tidak terjebak dalam disinformasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah publik.


