Ads - After Header

Profesor UGM: Keadilan TNI di Ujung Tanduk!

Ahmad Dewatara

Profesor UGM: Keadilan TNI di Ujung Tanduk!

Chapnews – Nasional – Jakarta – Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, secara tegas menyoroti dua masalah konstitusional krusial yang muncul ketika prajurit TNI menghadapi proses hukum di pengadilan militer untuk tindak pidana umum. Pernyataan ini disampaikan Uceng, sapaan akrabnya, saat memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Selasa (14/4).

Dalam pemaparannya di MK, Uceng menggarisbawahi bahwa pembiaran anggota militer yang terlibat tindak pidana umum diadili di peradilan militer secara fundamental melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, memunculkan dua persoalan konstitusionalitas yang mendalam.

Profesor UGM: Keadilan TNI di Ujung Tanduk!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pertama, terjadi ketidaksetaraan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana. Seorang warga sipil akan disidang di peradilan umum, sementara personel militer yang melakukan kejahatan serupa diadili dalam sistem peradilan yang berbeda. Kedua, hal ini menciptakan ketidaksetaraan bagi korban sipil. Uceng menekankan bahwa proses peradilan militer, terutama dalam kasus yang melibatkan korban sipil, berpotensi besar menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitasnya. "Saya kira potensi ini bukan lagi potensi, dalam banyak hal itu sudah menjadi aktual," tegasnya, merujuk pada banyaknya kasus yang membuktikan hal tersebut.

Dengan menggunakan metode analisis tekstual, sistematis, teologis, serta filosofis hukum ketatanegaraan, Uceng menyimpulkan adanya kondisi "kusut masai" atau kekacauan dalam sistem peradilan militer saat ini. Ia mendasarkan argumennya pada empat pilar konsep: negara hukum, persamaan di muka hukum, hak atas kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Al-Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, yang turut hadir sebagai ahli. Ia menggarisbawahi penegasan hukum internasional bahwa yurisdiksi pengadilan militer seharusnya terbatas pada tindak pidana yang bersifat militer dan dilakukan oleh personel militer.

Al-Araf juga menyoroti tren global, khususnya di Eropa, yang menunjukkan pergeseran signifikan menuju integrasi atau bahkan penghapusan peradilan militer pada masa damai. Ia mencontohkan negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, dan Swedia yang telah mengadopsi model sipil murni, di mana seluruh perkara, termasuk yang melibatkan militer, ditangani oleh peradilan sipil. Bahkan, beberapa negara seperti Jerman dan Belanda tidak mempertahankan peradilan militer di masa damai, menyerahkan penanganan tindak pidana kepada peradilan sipil, sementara pelanggaran disiplin diatasi melalui mekanisme administratif. "Sejatinya peradilan militer dibutuhkan terkait dengan kepentingan militer dalam tugas dan fungsi perang. Jadi, dia hadir pada masa perang," jelas Al-Araf.

Sebelumnya, dalam persidangan perdana pada Kamis, 8 Januari 2025, para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Syamsul Hidayat, telah menegaskan bahwa impunitas yang mungkin timbul bagi prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan ‘equality before the law’. Mereka juga menyoroti dampak yang lebih luas, yakni potensi melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dianggap kontradiktif dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas militer. Menurut para Pemohon, akar masalah dualisme yurisdiksi ini terletak pada Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

"Frasa ‘mengadili tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit… tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," papar Ibnu, sebagaimana dikutip dari laman MK. Uji materi ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan di Indonesia, memastikan keadilan yang setara bagi setiap warga negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer