Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intens menelusuri dugaan perputaran dana mencurigakan di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang diduga kuat terafiliasi dengan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Fokus penyelidikan kini mengarah pada peran suami Fadia, Ashraff Abu, yang diketahui menjabat sebagai komisaris di entitas tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (29/4) malam, menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami secara komprehensif peran Ashraff Abu serta bagaimana aliran uang di PT RNB dikelola. KPK meyakini, PT RNB sengaja dikendalikan oleh lingkaran keluarga Fadia untuk memuluskan kemenangan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Kami sedang menelusuri lebih jauh peran-perannya, termasuk dugaan aliran uang. Ketika PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing, ada pembayaran dari dinas-dinas. Nah, uang ini kemudian diduga dikelola oleh pihak-pihak di PT RNB di bawah kendali penuh bupati," ungkap Budi, menjelaskan modus operandi yang dicurigai.
KPK menengarai adanya intervensi langsung dari Fadia Arafiq untuk memastikan PT RNB memenangkan tender proyek di beberapa dinas, bahkan dalam situasi di mana penawaran yang diajukan perusahaan tersebut lebih tinggi dari kompetitor. Praktik monopoli ini menjadi salah satu poin krusial yang sedang didalami.
Ashraff Abu sendiri memilih irit bicara dan enggan memberikan komentar kepada awak media usai menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar lima jam. Ia tampak buru-buru meninggalkan gedung KPK tanpa sepatah kata pun.
Sebagai informasi, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK meyakini Fadia memegang kendali penuh atas setiap transaksi keuangan di PT RNB. Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 3 Maret dini hari. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, masa penahanan Fadia telah diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 3 Mei hingga 1 Juni 2026.

