UI Siap Tindak Tegas! Skandal Pelecehan FH Bisa ke Polisi!
Jakarta – Universitas Indonesia (UI) menunjukkan komitmen serius dalam menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual verbal yang mengguncang lingkungan Fakultas Hukum (FH). Pihak universitas tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika hasil investigasi mengindikasikan adanya unsur pidana.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa proses pendalaman sedang berlangsung. Fokus utama adalah mengidentifikasi potensi pelanggaran terhadap nilai dasar universitas, kode etik civitas akademika, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penanganan kasus ini tengah dilakukan secara intensif melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Kami mengedepankan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian," terang Erwin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/4).
Investigasi yang dijalankan oleh Satgas PPKS UI mencakup serangkaian langkah, mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan para pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi erat dengan unit-unit di tingkat fakultas dan universitas. Secara paralel, Fakultas Hukum UI juga telah melakukan penelusuran awal dan memanggil 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Respons cepat juga datang dari Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI. Organisasi kemahasiswaan ini telah mencabut status keanggotaan aktif terhadap sejumlah terduga pelaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. "Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan," tambah Erwin.
Erwin menegaskan bahwa UI tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi yang mungkin diberikan bervariasi, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian status sebagai mahasiswa. "Tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan," tegasnya.
Selain upaya penindakan, UI juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak korban yang terdampak. Pendampingan ini mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan menyeluruh serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Pihak UI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses penanganan dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Kasus dugaan pelecehan ini pertama kali mencuat setelah beredarnya tangkapan layar grup chat yang diduga berisi percakapan mesum mahasiswa FH UI yang menyinggung mahasiswi lain. Fakultas Hukum UI sendiri telah menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tersebut.



