Chapnews – Nasional – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menyuarakan urgensi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing secara nasional. Usulan ini dilontarkan dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (23/6) lalu, dengan tujuan utama menekan penyebaran penyakit rabies yang masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, menekankan pentingnya pembentukan regulasi nasional terkait isu ini. Charles menyoroti bahwa kebijakan serupa saat ini baru diterapkan di DKI Jakarta melalui peraturan gubernur, sementara masalah rabies merupakan isu kesehatan masyarakat yang bersifat nasional dan memerlukan penanganan komprehensif.

"Pak Menkes, kita harus berupaya mewujudkan Indonesia bebas rabies, dan saya yakin hal itu sangat mungkin tercapai," ujar Charles. "Salah satu langkah krusial menurut saya adalah dengan membuat regulasi di tingkat nasional yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing."
Politikus dari PDI Perjuangan tersebut turut menyampaikan harapannya agar Indonesia dapat meniru langkah negara-negara lain yang menerapkan pengawasan ketat terhadap populasi hewan liar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir terhadap keberadaan hewan-hewan tersebut. Ia mengambil contoh Turki yang berhasil menekan angka kasus rabies hingga di bawah lima kasus per tahun.
Faktanya, Indonesia masih mencatat angka kematian akibat rabies yang mengkhawatirkan, mencapai lebih dari seratus kasus setiap tahun. "Pada tahun 2024 saja, tercatat lebih dari 122 kematian akibat rabies," ungkap Charles, dan memprediksi angka untuk tahun 2025 tidak akan jauh berbeda.
Melihat kondisi ini, Charles mendesak Menteri Kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah agar lebih banyak daerah di Indonesia yang dapat mengadopsi model pengawasan dan penanganan rabies yang efektif, seperti yang telah diterapkan di kota Istanbul, Turki.
Wacana pelarangan ini sendiri bukanlah isu baru. Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai larangan perdagangan daging anjing dan kucing sempat diajukan pada tahun 2024, namun sayangnya kemudian dikeluarkan dari program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. Hingga saat ini, RUU tersebut belum kembali terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 maupun dalam daftar jangka menengah hingga 2029.


