Ads - After Header

Geger! Napi Korupsi Santai di Kafe, Karutan Kendari Dicopot

Ahmad Dewatara

Geger! Napi Korupsi Santai di Kafe, Karutan Kendari Dicopot

Chapnews – Nasional – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil buntut dari kasus yang viral, di mana seorang narapidana kasus korupsi bernama Supriadi kedapatan bersantai di sebuah kedai kopi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, pada Jumat (17/4), yang menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.

Keputusan penonaktifan ini secara resmi tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 17 April 2026. Sulardi menambahkan, sanksi final bagi Karutan akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pusat rampung.

Geger! Napi Korupsi Santai di Kafe, Karutan Kendari Dicopot
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Insiden yang memicu penonaktifan ini bermula dari beredarnya rekaman video di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Supriadi, yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka, tampak santai di sebuah kafe usai mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Meski saat itu ia berada dalam pengawalan petugas rutan, keberadaannya di luar area rutan tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran serius.

Tak hanya Karutan, Ditjenpas Sultra juga telah menjatuhkan sanksi disipliner kepada Supriadi dan petugas pengawal yang bertanggung jawab saat kejadian. Supriadi kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sebuah langkah tegas untuk mencegah terulangnya pelanggaran. Sementara itu, petugas sipir yang mengawal ditarik dari Rutan Kendari dan dialihkan tugasnya ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

Supriadi sendiri dikenal sebagai terpidana kasus korupsi penyalahgunaan wewenang. Ia terbukti bersalah dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) fiktif untuk pengangkutan nikel ilegal, yang merugikan keuangan negara hingga Rp233 miliar. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Dalam persidangan terungkap, Supriadi menerima suap senilai Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat pentingnya integritas dalam sistem pemasyarakatan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer