Chapnews – Nasional – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan, menandai babak baru perlindungan bagi sektor domestik yang telah lama dinanti. Kendati demikian, pemerintah kini dihadapkan pada tenggat waktu paling lama satu tahun untuk merampungkan berbagai aturan turunan yang bersifat teknis guna melengkapi implementasi UU tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa "Peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun" harus diselesaikan. Pernyataan ini disampaikan Bob kepada chapnews.id pada Rabu (22/4), sehari setelah pengesahan UU tersebut dalam rapat paripurna.

Menariknya, Bob juga menjelaskan bahwa UU PPRT sudah berlaku dan mengikat secara hukum sejak disahkan dalam rapat paripurna dan tercatat dalam lembaran negara, meskipun aturan teknisnya belum rampung. Aturan turunan tersebut, lanjutnya, hanya akan mengatur aspek-aspek teknis tertentu yang tidak menghalangi berlakunya undang-undang secara keseluruhan.
"PP tersebut hanya terkait pasal-pasal yang memerlukan teknis, sementara UU PPRT sudah berlaku dan mengikat sejak paripurna dan tercatat dalam lembaran negara," jelas Bob. Contoh pengaturan teknis yang dimaksud meliputi jaminan sosial ketenagakerjaan, mekanisme pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan, hingga prosedur penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul antara pekerja dan pemberi kerja.
Pengesahan UU PPRT ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026, bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21/4). Momen bersejarah ini dihadiri oleh 314 dari 578 anggota dewan, menunjukkan dukungan luas terhadap regulasi ini.
Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya atas tercapainya tonggak sejarah ini. "Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," ujar Puan.
UU PPRT ini menjadi payung hukum pertama yang secara komprehensif mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga, yang sebelumnya belum memiliki landasan hukum yang jelas. Regulasi ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih kuat bagi jutaan PRT di Indonesia.



