Ads - After Header

KPK: Ketum Partai Cukup 2 Periode, Dana Perusahaan Dihapus!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan mengungkapkan hasil dari 20 kajian strategis, ringkasan kebijakan, hingga penilaian risiko korupsi terhadap sejumlah lembaga dan program pemerintah. Dalam laporan yang dirilis oleh Direktorat Monitoring, KPK secara khusus menyoroti tata kelola partai politik di Indonesia, mendesak perbaikan fundamental demi menutup celah korupsi yang sistemik.

Laporan yang diumumkan pada Jumat (17/4) lalu itu membeberkan bahwa partai politik masih menghadapi berbagai masalah krusial yang berpotensi menjadi lahan subur bagi praktik korupsi. "Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi," demikian kutipan dari ikhtisar laporan tersebut, sebagaimana diakses oleh chapnews.id.

KPK: Ketum Partai Cukup 2 Periode, Dana Perusahaan Dihapus!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam investigasinya, KPK mengidentifikasi empat pilar permasalahan utama dalam pengelolaan partai politik. Pertama, minimnya peta jalan (roadmap) pendidikan politik yang terstruktur. Kedua, ketiadaan standar kaderisasi yang terintegrasi. Ketiga, belum adanya sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Dan keempat, Undang-Undang Partai Politik dinilai belum mengatur secara jelas mekanisme pengawasan yang efektif.

Untuk mengatasi empat masalah tersebut, KPK merekomendasikan total 16 poin perbaikan. Beberapa poin krusial yang digarisbawahi antara lain menyangkut masa jabatan ketua umum, mekanisme pencalonan anggota legislatif dan eksekutif, serta transparansi laporan keuangan partai.

Reformasi Kaderisasi dan Pencalonan Anggota Legislatif-Eksekutif

KPK mendesak pemerintah dan DPR untuk memperjelas Pasal 34 UU Partai Politik. Klausul tambahan diusulkan agar partai wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik secara detail, mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output, terutama jika didanai oleh bantuan keuangan pemerintah.

Lebih lanjut, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 UU Partai Politik. Revisi ini bertujuan untuk menciptakan jenjang atau tingkatan keanggotaan kader partai, mulai dari muda, madya, hingga utama. Tingkatan ini nantinya akan menjadi penentu syarat pencalonan mereka dalam pemilihan legislatif. Sebagai contoh, kader muda hanya dapat mencalonkan diri di tingkat DPRD kabupaten/kota, madya di DPRD provinsi, dan utama di DPR RI.

Tidak hanya itu, KPK juga menyarankan agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah telah mengikuti sistem dan jenjang kaderisasi yang terstruktur. Ditambahkan pula syarat minimal dua tahun keanggotaan partai sebelum seorang kader dapat dicalonkan dalam pemilu. "Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai; Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai," bunyi rekomendasi kelima dalam laporan tersebut.

Demi mewujudkan sistem kaderisasi yang terintegrasi, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun standardisasi pelaporan kaderisasi partai politik yang terhubung dengan bantuan politik (banpol).

Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum dan Transparansi Keuangan

Salah satu rekomendasi paling menonjol adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai. Pada poin kedelapan, KPK menyarankan agar masa kepemimpinan ketua umum dibatasi maksimal dua periode. Hal ini dianggap vital untuk memastikan sistem kaderisasi berjalan efektif dan mencegah sentralisasi kekuasaan. "Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," tegas KPK.

Terkait masalah keuangan partai, KPK mengusulkan langkah radikal: menghapus sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan semacam itu, menurut KPK, harus dicatatkan sebagai sumbangan perseorangan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas. "Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan," pungkas KPK.

Rekomendasi-rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi terciptanya partai politik yang lebih modern, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer