Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dengan mengusulkan perbaikan fundamental dalam tata kelola partai politik di Indonesia. Dalam laporan monitoring yang dirilis Direktorat Monitoring, KPK tidak hanya mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai hanya dua periode, tetapi juga syarat krusial bagi calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah: mereka harus berasal dari kader partai atau telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.
Usulan revolusioner ini bertujuan untuk merevisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Lembaga antirasuah ini menekankan bahwa, selain aspek demokratis dan terbuka, persyaratan bagi bakal calon pemimpin negara dan daerah harus secara eksplisit mencakup klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai yang terstruktur.

Untuk mewujudkan hal tersebut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menyusun standar baku sistem kaderisasi partai. Bantuan keuangan politik (Banpol) diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pendukung yang efektif dalam implementasi sistem ini, memastikan partai memiliki sumber daya untuk mengembangkan kadernya.
Tidak berhenti di situ, KPK juga merekomendasikan adanya jenjang atau tingkatan kader partai yang diatur secara detail dalam revisi UU Parpol. Jenjang ini meliputi kader muda, madya, dan utama, yang nantinya akan menjadi penentu level pencalonan dalam pemilihan umum, baik legislatif maupun eksekutif.
Sebagai contoh konkret, kader muda hanya akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di tingkat DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, kader madya akan diarahkan untuk DPRD provinsi, dan kader utama diproyeksikan untuk berkompetisi di level DPR RI. Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan dalam partai sebelum seorang kader dapat dicalonkan, memastikan komitmen dan pengalaman yang memadai.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mendorong partai politik untuk lebih serius dalam membangun sistem kaderisasi yang kuat, transparan, dan berjenjang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan benar-benar memahami visi serta misi partai, demi kemajuan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Indonesia.


