Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyerahkan laporan hasil kajian komprehensif terkait perbaikan tata kelola sistem partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani. Langkah strategis ini digagas sebagai upaya fundamental untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas dan bebas korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyerahan kajian ini merupakan langkah krusial. "KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin-poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendorong reformasi sistem politik agar segera terwujud," tegas Budi dalam keterangan tertulisnya.

Dalam laporannya, KPK menggarisbawahi tiga rekomendasi utama yang dinilai mendesak untuk segera diimplementasikan:
- Revisi Regulasi Pemilu dan Pilkada: Melakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Fokus utama perbaikan mencakup rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, sistem pemungutan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.
- Penyempurnaan UU Partai Politik: Mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011). Penambahan ruang lingkup ini meliputi standardisasi pendidikan politik, mekanisme kaderisasi, dan transparansi pelaporan keuangan partai.
- Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal: Mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. RUU ini dianggap krusial sebagai instrumen pencegahan praktik politik uang.
Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi sangat mendesak mengingat maraknya praktik politik uang melalui transaksi tunai, yang kerap menjadi celah korupsi politik yang sulit diawasi. "Perbaikan sistem tata kelola partai politik, terutama pada aspek kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, diharapkan tidak hanya memperkuat fondasi demokrasi, tetapi juga melahirkan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan dan akuntabel," imbuh Budi.
10 Poin Urgensi Perbaikan Sistem Politik
Kajian mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengidentifikasi tiga fokus utama: potensi korupsi dalam Pemilu, tata kelola partai politik yang berintegritas, dan pembatasan transaksi uang kartal. Ketiga aspek ini, menurut KPK, saling terkait erat dalam membuka celah praktik korupsi yang merusak kualitas demokrasi dan pemerintahan. Untuk menyusun kajian ini, KPK melibatkan berbagai narasumber, mulai dari perwakilan partai politik (parlemen dan non-parlemen), penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar elektoral, hingga akademisi.
Dari identifikasi tersebut, KPK merangkum setidaknya 10 poin krusial yang menyoroti urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik:
- Ketiadaan Peta Jalan Pendidikan Politik: Belum adanya roadmap pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik.
- Lemahnya Integrasi Rekrutmen dan Kaderisasi: Integrasi yang minim antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai, yang berujung pada praktik mahar politik.
- Minimnya Standardisasi Pelaporan Keuangan: Tidak adanya sistem standar untuk pelaporan keuangan partai, mengakibatkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dana.
- Absennya Lembaga Pengawas Khusus: Belum tersedianya badan pengawas independen untuk kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai, meningkatkan risiko penyimpangan.
- Tingginya Biaya Politik: Besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta Pemilu dan Pilkada untuk pemenangan.
- Pemicu Transaksional: Biaya politik yang mahal mendorong praktik transaksional dalam kandidasi, seperti mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya pasca-terpilih.
- Indikasi Penyuapan Penyelenggara: Adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu untuk memanipulasi hasil.
- Celah Rekrutmen Penyelenggara: Proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu/Pilkada yang belum optimal, berpotensi melahirkan individu tidak berintegritas.
- Penegakan Hukum Belum Optimal: Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang belum berjalan efektif.
- Dominasi Uang Tunai dan Politik Uang: Penggunaan uang tunai yang sangat dominan dalam kontestasi Pemilu, diperparah ketiadaan regulasi pembatasan uang kartal, membuka lebar peluang vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi masalah klasik demokrasi elektoral.
Temuan-temuan ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk mendesak reformasi menyeluruh demi mewujudkan sistem politik yang bersih dan berintegritas di Indonesia.


