Chapnews – Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tegas memutuskan untuk tidak menanggapi lebih lanjut laporan yang diajukan oleh tim advokat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah ini diambil dengan alasan menjaga integritas dan objektivitas proses peradilan, mengingat substansi perkara masih dalam tahap pemeriksaan.
Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, menegaskan bahwa pengabaian pelaporan tim advokat tersebut berkaitan erat dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan. "Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," ujar Firman dalam keterangan yang dikonfirmasi chapnews.id di Jakarta, Jumat (24/4).

Firman menambahkan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, yang menangani perkara Nadiem dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, sejauh ini dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, majelis hakim perkara telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang kepada para pihak dalam persidangan yang kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge atau saksi meringankan.
Sebelumnya, pada Rabu (22/4), tim pengacara Nadiem melaporkan lima hakim yang bertugas dalam sidang kliennya kepada Ketua PN Jakpus. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Komisi Yudisial (KY), serta Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Para hakim yang dilaporkan meliputi Purwanto Abdullah sebagai Hakim Ketua, serta para hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Tim advokat Nadiem menuding para hakim tersebut tidak berimbang, membatasi hak terdakwa, serta mencederai prinsip peradilan yang adil sepanjang persidangan berlangsung.
Bertepatan dengan hari pelaporan tersebut, tim advokat Nadiem tidak hadir dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Selain itu, Nadiem juga dikabarkan masih dalam kondisi sakit saat sidang pemeriksaan kasus Chromebook akan dimulai. Dengan demikian, Majelis Hakim pun menunda persidangan ke Senin (27/4).
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara terperinci, kerugian negara tersebut mencakup sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.
Jaksa penuntut umum juga menyoroti perolehan harta Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, di mana terdapat peningkatan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



