Chapnews – Nasional – Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Provinsi Sumatera Utara untuk menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi resmi yang bertujuan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.
Larangan tersebut tertuang jelas dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026, yang secara spesifik ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Dokumen ini mengamanatkan para kepala daerah untuk segera mengimplementasikan dan mengawasi kebijakan tersebut di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menegaskan urgensi instruksi ini. "Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," ujar Erwin pada Selasa (16/6), seperti dikutip dari chapnews.id.
Bobby Nasution tidak hanya berhenti pada larangan. Ia juga meminta para bupati dan wali kota untuk melakukan pengawasan serta monitoring yang ketat terhadap pelaksanaan instruksi ini. Bagi ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar, sanksi disiplin yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku siap menanti.
"Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," tambah Erwin, menekankan pentingnya sosialisasi visual agar pesan larangan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Jangkauan instruksi ini pun meluas. Kepala daerah diimbau untuk tidak hanya fokus pada aparatur pemerintah, tetapi juga mengajak berbagai pihak lain. Organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata (seperti perhotelan dan restoran), serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit diminta untuk turut serta menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Dasar kebijakan ini sangat kuat, yakni merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan BNN, rokok elektrik disinyalir sangat rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan berbagai zat berbahaya lainnya, yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa. Dengan instruksi ini, Sumatera Utara menunjukkan komitmen serius dalam memerangi ancaman tersebut.


