Ads - After Header

Drama Korupsi MBG: Elza Syarief Mundur, Bongkar Kebohongan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Pengacara kondang Elza Syarief secara mengejutkan mengumumkan pengunduran dirinya dari tim pembela hukum Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang kini menjadi tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan drastis ini diambil Elza setelah ia merasa dibohongi dan adanya ketidakjujuran dari kliennya.

"Alasan utamanya adalah Pak Sony tidak jujur. Sebelum bersumpah bersih, ada informasi yang saya terima dari beberapa pihak, terutama Asep, bahwa ia rutin menerima uang dari Asep," ungkap Elza melalui pesan tertulis yang diterima chapnews.id pada Selasa (16/6). Asep yang dimaksud adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony yang juga tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus serupa.

Drama Korupsi MBG: Elza Syarief Mundur, Bongkar Kebohongan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Elza, tindakan Sony yang diduga menyembunyikan fakta tersebut menjadi penghalang serius bagi upaya untuk meraih status saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC). Padahal, status JC sangat vital bagi tersangka yang ingin mendapatkan keringanan hukuman, dengan syarat bersedia membantu penegak hukum membongkar kejahatan yang lebih besar atau mengungkap peran pelaku lain.

"Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi," tegas Elza, yang diketahui memberikan pendampingan hukum kepada Sony secara pro bono alias gratis. Pengunduran diri ini resmi berlaku efektif per 15 Juni 2026. Elza menambahkan, keputusan ini juga dipicu oleh kesulitan akses untuk bertemu klien serta suasana kerja yang tidak kondusif yang ia rasakan sejak 12 Juni 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam skandal korupsi MBG periode 2025-2026. Mereka adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN), Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), serta Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal – YAT).

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan pengelolaan program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menduga adanya praktik mark-up harga yang signifikan dalam pengadaan barang. Kerugian negara ditaksir dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci, yang disinyalir tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer