Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, menyatakan kesiapannya untuk dilimpahkan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tegas ini disampaikan Yaqut di sela-sela pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6) lalu. "Siap," ujarnya singkat kepada awak media, menunjukkan sikap kooperatif menghadapi proses hukum.
Saat ini, Yaqut sedang menjalani masa penahanan 30 hari terakhir. Pada pemeriksaan tersebut, ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] bertujuan untuk menerangkan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh para tersangka lain dalam kasus ini.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. KPK berencana untuk melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan, memastikan penanganan kasus yang komprehensif.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan (travel) yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji tambahan ini. Beberapa di antaranya dilaporkan masih ragu-ragu dalam memberikan keterangan. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berfokus pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp622 miliar. Angka ini menegaskan besarnya potensi kerugian akibat praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah haji yang seharusnya sakral.


