Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas jangkauan penyelidikannya terkait dugaan pengaturan barang importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Setelah sebelumnya mengusut Blueray Cargo (Grup), KPK kini membidik PT Infinity International yang diduga kuat terlibat dalam praktik serupa. Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu, tidak hadir, memicu pertanyaan lebih lanjut dari penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi yang diterima penyidik mengindikasikan bahwa modus pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh satu pihak. "Kami mendapatkan informasi bahwa praktik-praktik pengaturan importasi barang ini tidak hanya dilakukan oleh PT BR [Blueray]," jelas Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu (24/6). Oleh karena itu, KPK bertekad menelusuri dan mendalami peran perusahaan forwarder lain yang terindikasi terlibat dalam jaringan ini.

Mengenai ketidakhadiran Ali Susanto, Budi menjelaskan bahwa saksi memiliki agenda kegiatan lain yang bentrok dengan jadwal pemeriksaan. "Dalam pemanggilan pekan lalu yang bersangkutan sudah ada jadwal agenda kegiatan lainnya," ujar Budi. Penyidik KPK akan segera mengatur jadwal ulang pemeriksaan untuk Ali Susanto guna mendapatkan keterangan yang diperlukan, dan tanggal pastinya akan diumumkan kemudian.
Perlu diketahui, kasus ini telah menyeret sejumlah mantan pejabat Bea Cukai ke meja hijau. Pada Selasa, 23 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I). Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai fantastis, lebih dari Rp71 miliar.
Suap tersebut diduga berasal dari pihak Blueray Cargo (Grup) yang sebelumnya telah menjalani persidangan. Pimpinan Blueray Cargo, John Field, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Sementara itu, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Dengan masuknya PT Infinity International dalam radar penyelidikan, KPK mengisyaratkan bahwa jaringan dugaan korupsi di sektor impor Bea Cukai mungkin jauh lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya, melibatkan lebih banyak entitas swasta dalam praktik pengaturan barang ilegal. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari upaya pemberantasan korupsi ini.


