Chapnews – Nasional – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak lepas tangan dalam penanganan kasus laporan 40 organisasi masyarakat (Ormas) Islam terhadap Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, serta Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Meskipun perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Bareskrim memastikan akan terus memberikan asistensi dan dukungan penuh.
Brigjen Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengalihan penanganan kasus ke Polda Metro Jaya adalah langkah prosedural. Hal ini dilakukan karena sudah ada laporan serupa yang tercatat di Polda sebelumnya. "Memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu gitu. Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up lah Polda Metro," ujar Wira kepada awak media pada Kamis (25/6), seperti dikutip chapnews.id.

Wira menambahkan, alasan utama penyatuan penanganan kasus ini adalah efisiensi dalam proses penyelidikan. Menurutnya, jika terdapat kesamaan pada locus (tempat kejadian), tempus (waktu kejadian), dan objek perkara, maka penanganannya sebaiknya dijadikan satu. "Ya itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu locus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama. Mereka melaporkan Grace Natalie dkk terkait kontroversi seputar potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Laporan tersebut secara resmi diterima Bareskrim Polri pada 4 Mei 2026, dengan nomor registrasi LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Gurun Arisastra dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, salah satu perwakilan pelapor, mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan karena ketiga figur tersebut dinilai berpotensi mengancam kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa melalui narasi yang tidak sesuai dengan konteks utuh video JK.
Polda Metro Jaya sendiri telah memulai proses penyelidikan. Pada Rabu (24/6) kemarin, Gurun Arisastra telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan tersebut, Gurun membawa sejumlah barang bukti yang sebelumnya juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri, serta memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi perkara dan bagian-bagian video yang menjadi sorotan hukum.
Meski demikian, Gurun menyatakan kekecewaannya atas keputusan pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, isu ini melampaui sosok Jusuf Kalla, menyentuh inti kerukunan umat beragama dan integritas bangsa. "Bagi kami perkara ini bukan hanya mengenai Pak JK sebagai subjek, tetapi terkait kerukunan umat beragama dan persatuan bangsa," tegas Gurun. Ia khawatir persatuan dan kesatuan bangsa terancam oleh figur-figur yang menyebarkan narasi tidak utuh dari video tersebut. "Yang di mana persatuan dan kesatuan ini terancam oleh figur-figur yang berpotensi membangun narasi-narasi yang di mana tidak sesuai dengan keadaan utuh dalam video tersebut," pungkasnya.


