Chapnews – Nasional – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kini tengah berupaya keras mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini menjadi sorotan publik, terutama setelah kuasa hukum Sony, Krisna Murti, secara terang-terangan menyinggung kasus Richard Eliezer alias Bharada E sebagai preseden.
Krisna Murti menyatakan bahwa undang-undang secara jelas mengatur hak bagi seseorang untuk mengajukan diri sebagai JC, sebuah langkah yang telah ditempuh pihaknya ke LPSK. "Undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang. Nah, kita sudah ajukan JC kita," tegas Krisna kepada wartawan, Kamis (25/6).

Ia kemudian menarik perbandingan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di mana Bharada E, meskipun merupakan salah satu pelaku penembakan, berhasil ditetapkan sebagai JC oleh LPSK. "Ingat enggak dalam kasusnya dulu Bharada E, dia pelaku saja dapat justice collaborator dari LPSK, ya kan, sehingga mengurangi hukumannya cuma kena satu tahun enam bulan," tutur Krisna, menekankan bahwa jika seorang pelaku utama seperti Bharada E bisa mendapatkan JC, kliennya pun seharusnya memiliki kesempatan serupa.
Saat ini, permohonan JC Sony Sonjaya masih dalam tahap penelaahan oleh LPSK. Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, pada Rabu (24/6) mengonfirmasi bahwa pengajuan yang diterima pada 9 Juni lalu itu masih berada pada tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan. Istri Sony juga telah dimintai keterangan, dan dalam waktu dekat, LPSK dijadwalkan akan bertemu Sony di Kejaksaan sebelum rapat pimpinan untuk memutuskan.
Selain status JC, Krisna juga mengungkapkan harapannya agar LPSK dapat memberikan perlindungan kepada keluarga Sony. Hal ini penting, mengingat Sony berencana membongkar keterlibatan "nama-nama besar" dalam perkara yang menjeratnya, yang berpotensi mengancam keselamatan keluarganya.
Namun, upaya Sony untuk menjadi JC telah menemui tembok di Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan dua pertimbangan utama penolakan tersebut pada Selasa (23/6).
Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Dengan demikian, ia tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku di tingkat kedua yang dapat mengungkap pihak lain yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Kedua, Syarief menegaskan bahwa dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG. Padahal, pengakuan perbuatan adalah syarat mutlak bagi seorang pelaku untuk bisa diterima sebagai JC. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," pungkas Syarief.


