Chapnews – Ekonomi –
JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberikan lampu hijau untuk perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi sektor rumah subsidi hingga mencapai 40 tahun. Kebijakan revolusioner ini, yang diumumkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, bertujuan untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh Feby Novalius, seorang jurnalis, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Menteri PKP, yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa keputusan strategis ini telah mendapatkan persetujuan dari komite terkait, menandai langkah maju dalam program perumahan nasional. "Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan," ujar Ara, memberikan sinyal positif bagi calon pemilik rumah.
Ara lebih lanjut menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi konkret dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memperluas jangkauan kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya melalui skema pembiayaan yang lebih ringan dan fleksibel.
"Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat serta didukung oleh perbankan," tambah Ara, menggarisbawahi komitmen pemerintah dan dukungan dari sektor perbankan dalam mewujudkan program ini. Dengan tenor yang lebih panjang, diharapkan beban cicilan bulanan dapat berkurang signifikan, membuka peluang lebih besar bagi keluarga untuk memiliki hunian layak dan mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.


