Chapnews – Nasional – Sebuah pengakuan mengejutkan dari seorang akademisi Universitas Airlangga (Unair) menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen Fakultas Hukum Unair, mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterimanya hanya Rp2,6 juta per bulan, meskipun ia telah mengabdi sebagai pengajar selama belasan tahun, menyandang gelar doktor dari universitas ternama di Australia, dan memiliki sertifikasi pendidik.
Viralnya video tersebut bermula saat Cenuk memberikan kesaksian dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6) lalu. Ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Perjalanan Karier dan Gaji Stagnan
Perjalanan karier Cenuk sebagai pengajar dimulai pada tahun 2010 di Universitas Lancang Kuning, di mana ia pertama kali digaji Rp1.200.000 per bulan. Setelah meniti karier awal, Cenuk melanjutkan pendidikan doktoralnya pada tahun 2016 di Macquarie University, Australia, sebuah langkah signifikan dalam pengembangan akademiknya. Empat tahun berselang, tepatnya pada tahun 2020, ia berhasil mengantongi Sertifikasi Dosen (Serdos).
"Tahun 2022 saya pindah menjadi dosen di Universitas Airlangga," kata Cenuk dalam kesaksiannya. Namun, saat berpindah ke kampus negeri di Surabaya itu, gaji pokok yang diterimanya tetap stagnan di angka Rp2.600.000, nominal yang sama hingga saat ini.
"Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," keluhnya.
Beban Kerja Tak Sebanding dengan Penghasilan
Cenuk menyoroti bahwa nominal tersebut sangat tidak sepadan dengan beban kerja seorang dosen yang tidak hanya terbatas pada mengajar di kelas. Selain menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat—ia juga mengemban berbagai tugas kelembagaan kampus.
Dalam tiga bulan terakhir, Cenuk mengaku menerima total penghasilan sekitar Rp3.300.000, yang terdiri dari gaji pokok Rp2.600.000 ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras. Namun, ia menekankan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata soal nominal yang kecil, melainkan karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang kuat dan stabil.
Ia mengungkapkan bahwa prasyarat pencairan tunjangan Serdos sangat bergantung pada status ‘memenuhi’ atau ‘tidak memenuhi’ dalam Laporan Beban Kerja Dosen (BKD). Mirisnya, pada semester ini, beban kinerja dosennya dinyatakan tidak memenuhi, yang berarti tunjangan sertifikasi dosennya tidak akan cair pada semester berikutnya.
Kendala Administratif dan Status Kepegawaian
Tak hanya soal gaji, Cenuk juga membeberkan sejumlah kendala administratif yang dihadapinya. Ia pernah tidak diberi surat tugas saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, menyebabkan kegiatan tersebut tidak diakui secara formal. Lebih lanjut, dana penelitiannya yang telah lolos seleksi juga tidak dicairkan dengan alasan kegiatan tersebut dianggap ‘ilegal’, meskipun telah melalui skema resmi internal Unair.
"Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya," ujarnya. Cenuk menegaskan bahwa statusnya jelas sebagai dosen tetap non-ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut.
Gugatan Uji Materi UU Guru dan Dosen
Pengakuan Cenuk ini menjadi bagian penting dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) ke Mahkamah Konstitusi. SPK menuntut agar MK menafsirkan gaji pokok dosen minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah kampus berada, mengingat hingga saat ini dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan yang jelas.
Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menjelaskan akar persoalan ini terletak pada perbedaan regulasi. "UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi ‘kebutuhan hidup minimum’, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," kata Rizma.
Ketiadaan standar ini, lanjut Rizma, menciptakan ketimpangan dan diskriminasi, terutama bagi dosen yang baru memulai karier dan hanya mengandalkan gaji pokok tanpa tunjangan. "Apabila gaji pokok itu berada di bawah upah minimum, maka pendapatan dasar dosen tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Unair belum memberikan pernyataan resmi terkait pengakuan Cenuk. chapnews.id masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi.


