Ads - After Header

Penyelidikan Rp2 T PT TPL: Staf Menteri Kehutanan Diperiksa!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dalam perkembangan terbaru, lima pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang disebut-sebut sebagai staf Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (18/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan ini. "Pemeriksaan lima orang saksi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan oleh PT TPL kepada entitas perusahaannya dalam rentang waktu 2008 hingga 2025," jelas Anang dalam keterangan tertulisnya.

Penyelidikan Rp2 T PT TPL: Staf Menteri Kehutanan Diperiksa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Anang merinci, kelima individu dari Kemenhut yang dimintai keterangan adalah BP, TR, FY, DN, dan RB. Meski tidak merinci materi pemeriksaan secara detail, Anang menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan modus operandi PT TPL. Perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor dengan metode under invoicing, yaitu melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood craft pulp (BHKP) dengan nilai yang lebih rendah dari seharusnya.

Untuk melancarkan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP dan SR, yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL di Ditjen Pajak. Kedua oknum ini diyakini mengabaikan tugas pengawasan dan tidak menelaah secara cermat KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) serta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), melainkan hanya mengandalkan laporan yang disusun oleh para tersangka. Atas kelalaian dan perbuatan tersebut, para tersangka diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.

Akibat praktik korupsi ini, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian finansial yang signifikan, berupa penurunan pendapatan yang tidak semestinya, dengan estimasi mencapai Rp2 triliun. Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer