Chapnews – Ekonomi – Penyidik gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menyita aset bernilai tinggi, termasuk 74 kilogram batangan emas dan sejumlah mata uang asing. Penemuan fantastis ini dilakukan di salah satu kediaman di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta suap yang melibatkan sektor batu bara dan skandal Asabri.
Kabar mengenai penemuan batangan emas ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. "Iya, betul (ditemukan batangan emas)," ujarnya singkat.

Secara keseluruhan, diperkirakan total nilai dari seluruh aset yang disita, meliputi batangan emas dan uang tunai dalam mata uang asing tersebut, mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Lantas, berapa sebenarnya nilai pasti dari 74 kilogram emas batangan tersebut dalam rupiah? Perhitungan nilai emas sangat bergantung pada harga pasar per gram yang berlaku pada saat transaksi atau penilaian.
Berdasarkan data harga jual emas Logam Mulia Antam per 10 Juli 2026, yang tercatat sebesar Rp2.650.000 per gram, maka 74 kilogram emas (setara 74.000 gram) memiliki estimasi nilai yang sangat besar. Jika dikalikan, 74.000 gram x Rp2.650.000, hasilnya mencapai Rp196.100.000.000 atau sekitar Rp196,1 miliar.
Sementara itu, apabila mengacu pada harga buyback (harga beli kembali) Antam yang pada tanggal yang sama berada di kisaran Rp2.405.000 per gram, maka nilai 74 kilogram emas tersebut akan sedikit berbeda. Dengan perhitungan ini, 74.000 gram x Rp2.405.000, didapatkan angka sekitar Rp177.970.000.000 atau setara Rp177,97 miliar.


