Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menetapkan status penahanan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Sabtu (11/7) dini hari. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah Etik terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
Momen penahanan Etik Suryani terpantau oleh chapnews.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 02.39 WIB, Bupati perempuan tersebut terlihat digiring menuju mobil tahanan, menandai berakhirnya pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah.

Tak hanya Etik, dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menahan dua tersangka lain yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Mereka diidentifikasi sebagai Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, yang diduga turut terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Operasi senyap yang dilakukan KPK di wilayah Soloraya, Provinsi Jawa Tengah, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Ditemukan logam mulia serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai fantastis, mencapai miliaran rupiah, yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Pihak KPK berencana akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi lengkap OTT serta konstruksi perkara pada Sabtu (11/7) pukul 10.00 WIB. Konferensi pers tersebut diharapkan akan mengungkap secara detail modus operandi dan peran masing-masing tersangka dalam skandal yang mengguncang pemerintahan daerah Sukoharjo ini.


