Hutan Sulut Nyaris Hancur! 2 Penambang Emas Ilegal Diciduk
Chapnews – Nasional – Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan operasi pertambangan emas ilegal (PETI) yang merusak kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas terlarang yang mengancam kelestarian hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen tentang maraknya penambangan ilegal di jantung hutan. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur KLHK, TNI, dan Polri segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, tim mendapati pemandangan miris: aktivitas penambangan masih berlangsung, lengkap dengan alat berat yang mengeruk material di dalam kawasan hutan.
"Saat tim tiba, sebuah ekskavator terlihat jelas sedang beroperasi mengeruk material di dalam kawasan hutan, dikelilingi oleh sejumlah pekerja," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Minggu (26/7), seperti dikutip chapnews.id. Dalam operasi senyap tersebut, lima individu berhasil diamankan. Mereka adalah MAS (operator ekskavator), APM (helper), SH (penanggung jawab kegiatan), RL (pengawas), dan NM (penyedia logistik pekerja).
Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama: MAS, sang operator ekskavator, dan SH, penanggung jawab lapangan. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Satu unit ekskavator yang menjadi alat utama pengeruk emas ilegal tersebut telah disita sebagai barang bukti dan berhasil dievakuasi dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam jaringan pertambangan ilegal ini," tegas Dwi.
Upaya penegakan hukum yang gencar ini, menurut Dwi, merupakan implementasi langsung dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni. Arahan tersebut menekankan pentingnya memperkuat perlindungan kawasan hutan demi menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia yang tak ternilai.
Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal semacam ini, lanjut Dwi, bukan sekadar menghentikan pelanggaran, melainkan juga krusial untuk menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang di masa depan. "Menjaga kelestarian ekosistem hutan adalah tanggung jawab kolektif kita semua. Oleh karena itu, KLHK akan terus memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk aktivitas ilegal di seluruh kawasan hutan Indonesia," tutupnya.

