Chapnews – Nasional – Kepolisian Resor Buleleng, Bali, telah menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi di bawah umur. Korban diketahui berusia 12 tahun. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, pada Kamis (30/7).
MGAW telah ditangkap dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng sejak Selasa (28/7). "Saat ini masih proses penyidikan," ujar Iptu Yohana, menjelaskan tahapan hukum yang sedang berjalan.

Menyikapi kasus yang sangat memprihatinkan ini, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengusulkan agar MGAW diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai guru. Langkah ini diambil sambil menunggu proses hukum yang berlangsung hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "Ini sebuah hal yang menurut saya sangat-sangat memprihatinkan. Saya juga sangat sedih seorang guru melakukan hal yang demikian," kata Sutjidra dengan nada prihatin.
Sutjidra menegaskan bahwa status MGAW sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan menghalangi penerapan sanksi disiplin. Ia menjelaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. "Sama, sanksinya sama. Ada hak dan kewajiban, itu yang kita pakai," jelasnya.
Pemberhentian sementara akan berlaku sampai ada kepastian hukum. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Pemkab Buleleng baru akan menentukan langkah definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan terhadap pelaku, Pemkab Buleleng juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Tim dari Dinas Sosial telah diterjunkan untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional korban. "Sudah ada pendampingan psikolog. Dinas Sosial sudah turun. Saya paham psikologis anak itu, sehingga hari itu juga ada tim pendampingan dan psikolog dari Dinas Sosial," ungkap Sutjidra.
Bupati juga menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan seluruh tenaga pendidik di Buleleng agar menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi integritas, dan memperlakukan setiap siswa layaknya anak sendiri. "Anggap anak-anak didik itu adalah anak sendiri, sehingga betul-betul memberikan pelayanan yang baik kepada mereka. Jangan lagi terjadi hal seperti ini," pungkasnya.


