Chapnews – Nasional – Jakarta – Sorotan tajam dilayangkan tim penasihat hukum mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjelang sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka menyoroti fluktuasi angka kerugian keuangan negara yang disebut berubah drastis, memicu pertanyaan besar tentang dasar penetapan tuduhan. Yaqut dijadwalkan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, besok Selasa, 11 Agustus.
Dodi Abdul Kadir, salah satu kuasa hukum Yaqut, mengungkapkan kebingungan pihaknya terkait perubahan nilai kerugian negara. "Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ternyata kerugian negara berubah. Pernah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan kini dalam dakwaan angka itu kembali bergeser menjadi 271.000 US dolar," jelas Dodi di Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Menurut Dodi, berdasarkan surat dakwaan yang telah ia pelajari, tidak ada bukti materiil yang menguatkan dugaan penerimaan dana sejumlah tersebut. Ia menduga nilai itu muncul berdasarkan asumsi semata, tanpa didukung bukti konkret. Dodi memperingatkan bahwa penetapan tuduhan korupsi yang hanya berlandaskan asumsi dapat membuka celah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam konteks kebijakan publik.
"Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi, berupa gratifikasi atau hadiah atau suap yang merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap penerbitan suatu kebijakan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan," imbuhnya.
Kuasa hukum Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, merinci tiga komponen yang menjadi dasar kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan JPU KPK. Namun, ia mempertanyakan validitas masing-masing komponen tersebut.
Pertama, terkait dugaan "fee percepatan" kepada pihak-pihak tertentu. Mellisa menegaskan, surat dakwaan dan barang bukti yang disita tidak menunjukkan keterlibatan Yaqut dalam komponen ini.
Kedua, dugaan penjualan kuota petugas oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah. Mellisa menjelaskan bahwa regulasi kuota petugas haji khusus merupakan domain Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen), dan PIHK lah yang melakukan penjualan tersebut. Keuntungan dari penjualan ini, menurut dakwaan, dimasukkan sebagai perhitungan kerugian negara.
Ketiga, seluruh keuntungan PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dianggap tidak berhak. "Kami sudah berulang kali menanyakan kepada BPK, di mana kerugian keuangan negaranya? BPK menjawab, ‘Oh iya, kami tidak menghitung kerugian keuangan negara, ini kan dampak sosial’," ungkap Mellisa, menyoroti inkonsistensi dalam penetapan kerugian negara.
Potensi Kriminalisasi Kebijakan Administratif
Tim penasihat hukum Yaqut juga melihat adanya potensi kriminalisasi terhadap kebijakan administratif. Dodi berpendapat bahwa keputusan Yaqut sebagai Menteri Agama dalam menentukan distribusi kuota tambahan haji 2024 seharusnya dipandang sebagai kebijakan, bukan tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa kuota tambahan tersebut bukan inisiatif Yaqut, melainkan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).
"Dengan demikian, maka area pertanggungjawaban Pak Yaqut sebagai menteri dalam membuat kebijakan, karena sifatnya kebijakan, terbatas pada pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tutur Dodi. Ia menambahkan, ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, yang memberikan batasan dan arah yang jelas kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas penegakan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan atau kriminalisasi kebijakan.
Respons KPK: Pembuktian di Persidangan
Menanggapi sorotan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara dalam persidangan. Ini mencakup rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para Terdakwa yang kemudian diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan Pasal yang didakwakan kepada masing-masing Terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan. Budi berharap masyarakat dapat mengawal jalannya sidang pembuktian untuk mendapatkan informasi yang utuh dan jelas.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini menyeret empat nama sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz; Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sebelumnya, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sempat menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus ini, angka yang kini dipertanyakan oleh pihak Yaqut. Publik kini menantikan pembuktian di meja hijau.


