Chapnews – Nasional – Upaya hukum Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, untuk kedua kalinya kandas di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul terkait sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam amar putusan perkara nomor: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Senin (10/8), hakim menyatakan, "Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya." Penolakan ini didasari temuan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan KPK telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk adanya surat penetapan penggeledahan, persetujuan dari ketua pengadilan, dan dituangkan dalam berita acara resmi. Biaya perkara pun dibebankan nihil kepada pemohon.

Permohonan praperadilan ini didaftarkan oleh Asrul pada Jumat, 17 Juli 2026, hanya tiga hari setelah KPK mengumumkan rampungnya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ini bukan kali pertama Asrul mencoba jalur praperadilan; permohonan pertamanya terkait penetapan tersangka juga ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan. Kini, dengan ditolaknya praperadilan kedua ini, langkah hukum KPK semakin mulus. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat sejak 31 Juli 2026.
Sidang perdana untuk pokok perkara dugaan korupsi kuota haji ini dijadwalkan akan bergulir pada Selasa, 11 Agustus 2026. Selain Asrul Azis Taba yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, kasus ini menyeret tiga nama besar lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga angka fantastis, Rp622 miliar.


