Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri menggempur dan membongkar praktik judi gelanggang permainan (gelper) serta kasino ilegal berskala besar di Nagoya Game Zone, Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi senyap yang digelar Sabtu malam (15/8), aparat berhasil menjaring 197 individu, termasuk 10 Warga Negara Asing (WNA), serta menyita dana segar senilai Rp7,79 miliar yang diduga kuat hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Para terduga pelaku yang dibekuk memiliki beragam peran, mulai dari pemilik atau owner, manajer, kasir, hingga para pemain yang tengah asyik berjudi saat penggerebekan berlangsung. Kesepuluh WNA yang turut terjaring berasal dari Singapura, Malaysia, dan Tiongkok, menambah dimensi internasional dalam kasus ini.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah ditindaklanjuti dengan investigasi intensif selama kurang lebih tiga bulan. "Hasil operasi tadi malam, kita amankan 197 orang, termasuk WNA. Ada tunai juga kita sita sekitar Rp7,79 miliar," terang Irjen Nunung kepada wartawan pada Minggu (16/8).
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan untuk menguak dalang utama, modus operandi, serta jaringan perjudian di kawasan Nagoya tersebut hingga ke akar-akarnya. Proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap aktor-aktor di balik praktik ilegal ini dan memastikan semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

