Chapnews – Nasional – Tim hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dengan tegas membantah tuduhan bahwa kliennya menerima dana sebesar USD 271 ribu dalam dugaan kasus korupsi pembagian kuota haji. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan keheranannya atas tudingan tersebut, terutama karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menguraikan secara jelas detail aliran dana yang disebut sebagai ‘biaya percepatan’ itu.
"Kami mempertanyakan siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, bagaimana uang itu diterima, melalui perbuatan apa uang itu berada di tangan Yaqut, serta bukti apa yang mendasari kesimpulan penerimaan uang tersebut," ujar Mellisa kepada awak media, Selasa (18/8), sebagaimana dikutip chapnews.id.

Selain itu, Mellisa juga menepis kabar bahwa Yaqut pernah memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dana sebesar USD 1 juta yang konon ditujukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Ia justru mendesak KPK agar transparan dan mengungkap uraian peristiwa terkait perintah penyiapan dana tersebut, serta siapa saja pihak yang diduga menerima uang itu. "Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut," tambahnya.
Mellisa menjelaskan bahwa praktik jual-beli kuota haji tidak serta-merta lahir dari kebijakan pembagian kuota 50:50. Menurutnya, surat dakwaan justru mencampuradukkan dugaan ‘fee percepatan’ dengan mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus, pengusulan jemaah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang.
"Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, apalagi dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan," tegasnya. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara spesifik melarang jual-beli kuota haji dan mengancam pelakunya dengan pidana. Oleh karena itu, Mellisa menuntut jaksa KPK untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam jual-beli kuota jika memang mendalilkan adanya transaksi tersebut.
Lebih lanjut, tim hukum menilai dakwaan jaksa telah mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan dugaan ‘fee percepatan’. Padahal, penentuan jemaah yang mengisi kuota, mekanisme T0/Tx, Siskohat, dan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) merupakan ranah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). "Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan," pungkas Mellisa.
Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut perbuatan melawan hukum ini dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain: Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.


