Ads - After Header

MA Pangkas Praperadilan, Kasus Cepat Tuntas!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas untuk mengakhiri praktik penundaan kasus yang seringkali berlarut-larut dengan menerbitkan aturan baru terkait praperadilan. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses peradilan di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (Sema) Nomor 3 Tahun 2026, yang secara spesifik membahas "Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan."

Sema ini, yang diteken langsung oleh Ketua MA Sunarto pada Selasa, 18 Agustus lalu, merupakan respons terhadap seringnya kasus-kasus hukum yang berlarut-larut akibat adanya permohonan praperadilan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

MA Pangkas Praperadilan, Kasus Cepat Tuntas!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan selama proses praperadilan masih berjalan. Hal ini kerap dimanfaatkan untuk menunda jalannya persidangan utama.

Namun, dengan terbitnya Sema 3/2026, MA memberikan panduan yang lebih jelas dan mengikat untuk mencegah penyalahgunaan praperadilan sebagai alat penunda:

  1. Pelimpahan Pokok Perkara Saat Praperadilan Berjalan: Dalam skenario pertama, apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang dalam pemeriksaan di pengadilan negeri, pelimpahan pokok perkara ke pengadilan tetap diizinkan. Namun, pemeriksaan atas pokok perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan hingga putusan praperadilan diterbitkan.
  2. Praperadilan Setelah Pokok Perkara Dilimpahkan: Kedua, jika permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka proses pemeriksaan pokok perkara tidak akan terhambat atau tertunda.
  3. Amar Putusan ‘Tidak Dapat Diterima’: Ketiga, untuk permohonan praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, pengadilan tetap wajib meregistrasi, menyidangkan, dan memutusnya. Namun, amar putusan yang akan diberikan adalah ‘Tidak Dapat Diterima’.

Dengan aturan baru ini, MA berharap dapat memangkas birokrasi, mempercepat penyelesaian kasus, dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara efektif tanpa hambatan yang tidak perlu. Informasi mengenai Sema ini dapat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di situs resmi MA.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer