Chapnews – Nasional – Buleleng, Bali – Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial PS (25) di Buleleng, Bali, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan serangkaian pencurian belasan telepon genggam. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang unik dan memanfaatkan tren media sosial, yakni "challenge" lari di TikTok, untuk menjerat korbannya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan bahwa PS ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan. "Kasus ini terkait dengan penipuan atau penggelapan dengan modus challenge TikTok lomba lari. Pelaku merupakan guru honorer di salah satu SD Negeri di Kabupaten Buleleng," terang AKBP Ruzi Gusman di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8), seperti dilansir chapnews.id.

Modus kejahatan ini dimulai dengan pelaku secara acak mencari calon korban. PS kemudian menawarkan tantangan lari yang akan diunggah ke TikTok, dengan iming-iming hadiah menggiurkan sebesar Rp200 ribu. Setelah korban setuju untuk mengikuti tantangan tersebut, PS meminta ponsel korban dengan dalih akan digunakan sebagai timer atau stopwatch untuk menghitung waktu lari.
Namun, setelah ponsel berada di tangan pelaku dan korban mulai berlari menuju lokasi yang ditentukan, PS memanfaatkan momen kelengahan korban. Saat itulah, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor sambil membawa serta telepon genggam milik korban.
Aksi penipuan dan pencurian ini telah dilaporkan sebanyak enam kali ke pihak kepolisian, dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp15 juta. AKBP Ruzi Gusman menambahkan bahwa kejadian berlangsung pada siang hingga malam hari di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng. "Kejadian ini dilaporkan ke kami itu sampai enam kali dengan modus yang sama, baik yang dilakukan pada siang hari ataupun pada malam hari juga ada," ujarnya.
Laporan pertama masuk pada tanggal 2 Agustus 2026, diikuti oleh laporan-laporan serupa pada tanggal 7, 10, 11, 15, dan terakhir 21 Agustus 2026. Setelah menerima serangkaian laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di berbagai lokasi kejadian untuk mencari kesamaan ciri-ciri pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi PS sebagai pelakunya. Ia kemudian ditangkap di rumahnya di Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat diperiksa, PS mengakui bahwa ia tidak hanya mencuri ponsel dari enam korban yang telah melapor. "Setelah kami interogasi pelaku mengakui juga melakukan tindakan serupa di 12 TKP lainnya di wilayah Singaraja dan mendapatkan handphone korban dan barang-barang lain," jelas AKBP Ruzi Gusman. Ini berarti total ada 18 lokasi kejadian yang melibatkan PS.
Pihak kepolisian telah menyita 10 unit telepon genggam yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan PS. Dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa beberapa ponsel hasil curian tersebut telah digadaikan oleh pelaku di sejumlah tempat. Polisi masih terus menyita ponsel-ponsel tersebut dan menelusuri transaksi gadai yang dilakukan PS.
Lokasi-lokasi yang disebut berkaitan dengan aksi kejahatan ini antara lain Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pelabuhan, Kaliuntu, dan sekitar Gereja Santo Paulus Singaraja. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban modus serupa untuk segera datang ke Polres Buleleng dan membuat laporan, mengingat masih ada ponsel yang belum diketahui pemiliknya karena belum dilaporkan.
AKBP Ruzi Gusman menduga kuat motif di balik serangkaian kejahatan ini adalah untuk membiayai kebiasaan judi online (judol). "Judi online merupakan kejahatan yang menjadi awal kejahatan lainnya," tegasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menambahkan bahwa mayoritas korban dalam kasus challenge lari ini adalah perempuan.
Atas perbuatannya, PS disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda kategori IV paling banyak Rp200 juta.

