Chapnews – Nasional – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyusul terungkapnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Kemendiktisaintek terkait upaya penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Pendidikan tinggi seharusnya bukan ladang transaksi bagi mereka yang memiliki kelebihan finansial," tegas Lalu, seperti dikutip dari chapnews.id, Kamis (27/8). Ia menekankan bahwa praktik suap sama sekali tidak boleh terjadi di lingkungan akademik.

Lalu juga menyampaikan keprihatinan mendalam dan rasa sangat menyayangkan atas nama Komisi X DPR RI, "jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar-benar terbukti."
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya seleksi yang murni berdasarkan prestasi calon mahasiswa, bukan karena kedekatan dengan pihak internal atau kemampuan finansial.
Meskipun demikian, Lalu Hadrian tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum krusial untuk pembenahan menyeluruh sistem penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN. "Jangan sampai insiden ini justru mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, bersama lima individu lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru (maba) melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengidentifikasi adanya tiga klaster dalam penanganan perkara ini.
Keenam tersangka yang telah ditetapkan meliputi:
- Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed.
- Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed.
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.
- Dian Mulia Wardhana, pihak swasta.
- Adhi Wiharto, pihak swasta.
- Mulyono, pihak swasta.


