Chapnews – Nasional – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang sebelumnya dikenal sebagai Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ternyata merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama dua tahun.
Terkuaknya tabir rangkap jabatan ini terjadi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/8). Dua saksi kunci, Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto, memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan tersebut.

Menurut Fadlul, Ishfah Abidal Azis mulai menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH sejak 17 Oktober 2022 dan dijadwalkan hingga Oktober 2024. "Seingat saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH-nya untuk dewan pengawas memang ada nama beliau. Sejak 17 Oktober 2022 sampai Oktober 2024," ujar Fadlul di hadapan majelis hakim. Ia juga secara tegas membenarkan bahwa Ishfah tidak menanggalkan posisinya sebagai stafsus Menteri Agama saat mengemban tugas di BPKH.
Senada dengan Fadlul, Deputi Keuangan BPKH Irwanto juga mengakui jabatan Ishfah sebagai dewan pengawas BPKH. "Betul. Kami mendengar beliau stafnya Menteri Agama, tapi pas dia di BPKH saya kurang yakin apakah masih menjabat apa enggak," kata Irwanto, meski kemudian mengonfirmasi bahwa secara legalitas formil, Ishfah tercatat sebagai Dewan Pengawas BPKH.
Dewan Pengawas BPKH sendiri terdiri dari tujuh orang, di mana lima di antaranya merupakan perwakilan masyarakat, dan dua lainnya dari Kementerian Agama serta Kementerian Keuangan. Ishfah mewakili Kementerian Agama, sementara dari Kementerian Keuangan diwakili oleh Firmansyah N Nazaroedin.
Irwanto menjelaskan, tugas Dewan Pengawas BPKH sangat strategis, meliputi persetujuan terhadap rencana strategis dan rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR, menyetujui usulan penempatan investasi, hingga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji. Dengan posisi ini, Ishfah memiliki akses untuk mengetahui besaran nilai manfaat yang akan diberikan kepada jemaah haji reguler maupun haji khusus. "Beliau bisa meminta," tegas Irwanto saat ditanya jaksa mengenai akses informasi tersebut.
Namun, terkait apakah Gus Alex pernah secara langsung meminta informasi sensitif tersebut, baik Irwanto maupun Fadlul mengaku tidak pernah mengetahuinya secara langsung, meskipun kemungkinan permintaan melalui komite di dewan pengawas bisa saja terjadi.
Ishfah Abidal Azis sendiri saat ini diproses hukum atas dakwaan memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Jika ditotal, kerugian negara yang diduga dinikmati Ishfah mencapai sekitar Rp93,6 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Perbuatan melawan hukum ini diduga dilakukan Ishfah bersama tiga terdakwa lain, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Persidangan ini terus bergulir, mengungkap lebih banyak detail terkait pengelolaan dana haji yang krusial bagi umat.


