JAKARTA – Jurnalis chapnews.id, Feby Novalius – Sabtu, 12 September 2026 | 14:31 WIB
Chapnews – Ekonomi – Kepemilikan atau penguasaan alat berat bukan hanya soal efisiensi operasional, tetapi juga membawa konsekuensi perpajakan daerah yang penting. Inilah Pajak Alat Berat (PAB), sebuah pungutan yang kini diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagai salah satu jenis pajak daerah.

Alat berat, yang meliputi ekskavator, buldoser, crane, dan loader, merupakan tulang punggung berbagai proyek. Dari pembangunan gedung pencakar langit, pengerjaan jalan tol, penggalian tambang, hingga pengelolaan perkebunan luas, perannya tak tergantikan. Uniknya, meski memiliki mesin dan bergerak, alat-alat ini tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Oleh karena itu, mereka tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan memiliki payung hukum pajak tersendiri.
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah secara tegas menetapkan PAB sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. PAB dirancang sebagai salah satu pilar penting dalam penerimaan daerah, yang secara langsung akan memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Dana yang terkumpul dari PAB akan dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan proyek pembangunan di wilayah tersebut, memastikan roda ekonomi dan infrastruktur terus berputar.
Lantas, siapa yang wajib membayar PAB ini? Subjek PAB adalah setiap orang pribadi atau badan usaha yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Ini berarti, baik perusahaan konstruksi raksasa dengan armada ekskavatornya, maupun individu yang menyewakan buldoser, semuanya berpotensi menjadi wajib pajak PAB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi krusial untuk mendukung pembangunan daerah.


