Chapnews – Ekonomi – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peringatan keras terkait penyaluran bantuan pangan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bapanas menegaskan bahwa bantuan tersebut harus diterima secara utuh, tanpa potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun. Penegasan ini muncul menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan di beberapa daerah.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik pungutan liar. "Bantuan pangan ini adalah hak penuh KPM. Mereka harus menerimanya dalam volume utuh dan kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun," ujar Rachmi dalam keterangan resminya yang diterima chapnews.id pada Sabtu (12/9/2026).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap sejumlah laporan dugaan pungutan yang terjadi di beberapa wilayah selama periode penyaluran bantuan pangan Juli-September 2026. Bapanas meminta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun.
"Jika ada laporan semacam ini, kami pasti akan menindaklanjutinya bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," tambah Rachmi. Ia juga menyebutkan bahwa Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran serta pemerintah daerah untuk menelusuri laporan dugaan pungutan tersebut. Selain itu, pemerintah juga memperkuat upaya monitoring dan evaluasi di titik-titik penyaluran untuk mencegah praktik serupa terulang.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Bapanas juga membuka saluran pengaduan bagi KPM atau masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan. Pengaduan bisa disampaikan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau pertanyaan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau melalui website ppid.badanpangan.go.id. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pungutan dan memastikan bantuan sampai ke tangan yang berhak secara penuh.


