Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Polemik mengenai status hukum pengemudi ojek online (ojol) terus menjadi sorotan utama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Perdebatan sengit ini menuntut pemerintah untuk lebih cermat dalam menyerap berbagai aspirasi dari para pengemudi, mengingat adanya perbedaan pandangan yang signifikan di antara mereka. Dinamika ini kembali mencuat pada Selasa, 15 September 2026.
Salah satu suara tegas datang dari Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) yang secara lugas menyatakan bahwa pengemudi ojol seharusnya diakui sebagai pekerja mandiri. Pandangan ini mencerminkan keinginan untuk mempertahankan fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi banyak pengemudi. Namun, di sisi lain, tak sedikit pula kelompok pengemudi yang justru mendesak pemerintah agar status mereka diakakui sebagai pekerja atau buruh, demi mendapatkan perlindungan dan hak-hak layaknya karyawan pada umumnya.

Menanggapi kompleksitas ini, Akademisi Universitas Hasanuddin, Rizal Pauzi, menegaskan pentingnya pemerintah untuk tidak menggeneralisasi aspirasi pengemudi ojol. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul adalah bukti bahwa komunitas ojol bukanlah kelompok homogen. "Ini menunjukkan bahwa pengemudi ojol bukan kelompok yang memiliki satu pandangan yang seragam mengenai status mereka. Pemerintah tidak boleh menganggap satu aspirasi otomatis mewakili seluruh pengemudi," kata Rizal, sebagaimana dikutip chapnews.id pada Selasa (15/9/2026).
Rizal menambahkan, sikap KSOS yang mengadvokasi status mandiri menyoroti preferensi terhadap kebebasan dalam menentukan waktu dan cara kerja. Sementara itu, kelompok yang menginginkan status pekerja lebih fokus pada jaminan sosial dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penentuan status pengemudi tidak bisa hanya didasarkan pada istilah kemitraan yang sering digunakan. Pemerintah, lanjut Rizal, wajib mempertimbangkan secara mendalam beberapa faktor krusial, seperti tingkat kontrol yang diterapkan oleh platform digital terhadap pengemudi, sejauh mana kebebasan waktu kerja yang sesungguhnya dimiliki, serta pola imbalan atau kompensasi yang diterima oleh para pengemudi.
Kompleksitas status ojol ini menuntut pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan serta melindungi hak-hak seluruh pengemudi ojol di era ekonomi digital yang terus berkembang.


