Ads - After Header

Profesi Penting Ini Terancam! DPR Didesak Bertindak Cepat

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi XIII DPR pada Selasa (15/6), dengan alasan krusial untuk mengisi kekosongan hukum dan mencegah tumpang tindih regulasi yang ada.

Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde, menegaskan bahwa RUU ini harus menjadi prioritas dan bersifat lex specialis, atau undang-undang khusus, yang akan melengkapi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis," ujar Asri dalam rapat yang diselenggarakan di gedung parlemen.

Profesi Penting Ini Terancam! DPR Didesak Bertindak Cepat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Asri, meskipun profesi kurator telah eksis di Indonesia sejak tahun 1998, hingga kini belum ada payung hukum yang spesifik dan komprehensif yang mengaturnya. Dasar hukum yang ada selama ini hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kekosongan ini menimbulkan ketidakpastian dan potensi masalah di lapangan. "Kita itu sudah dari ’98 itu kurator sudah ada, tetapi tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari Peraturan Pemerintah," jelasnya, menyoroti urgensi pembentukan undang-undang ini.

Selain kepastian hukum, Perkapi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap profesi kurator. Asri Munde mengungkapkan bahwa kurator seringkali rentan terhadap upaya kriminalisasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan, mengingat peran strategis mereka. Sebagai pihak profesional yang ditunjuk pengadilan niaga untuk mengurus, mengamankan, dan membereskan harta kekayaan debitur yang dinyatakan pailit, kurator menghadapi risiko tinggi. Oleh karena itu, perlindungan hukum menjadi sangat mendesak dalam RUU tersebut. "Masukan paling penting itu terkait dengan jangan sampai nanti undang-undang profesi ini lebih kepada mengatur bagaimana agar kurator itu tidak mudah dikriminalisasi," tegas Asri.

Asri menambahkan, RUU Profesi Kurator ini dirancang agar tidak akan tumpang tindih dengan UU Kepailitan yang sudah ada. Jika UU Kepailitan lebih fokus pada aspek materiil dan formil dari proses kepailitan itu sendiri, RUU Kurator akan secara spesifik mengatur standar profesi, mekanisme pengawasan, serta tugas dan tanggung jawab seorang kurator. "Jadi, itu tidak akan tumpang tindih, semua berjalan sesuai dengan koridornya masing-masing," pungkas Asri, memastikan bahwa kedua regulasi akan saling melengkapi demi terciptanya sistem hukum yang lebih kuat dan adil.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer