Chapnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya membersihkan sektor perbankan dari praktik perjudian daring yang kian meresahkan. Dalam upaya memerangi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini, OJK telah menginstruksikan lembaga perbankan untuk segera membekukan puluhan ribu rekening nasabah yang terindikasi kuat terlibat dalam ekosistem judi online.
Hingga memasuki periode September 2026, tercatat sebanyak 38.796 rekening telah masuk dalam daftar target pemblokiran. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan data sebelumnya yang berada di angka 38.370 rekening. Lonjakan jumlah rekening yang terdeteksi ini merupakan hasil dari sinkronisasi data intensif yang dilakukan oleh OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pemblokiran biasa. Pihak perbankan diminta untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang lebih mendalam atau yang dikenal dengan istilah Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening mencurigakan tersebut.
"Terkait pemberantasan perjudian online yang dampaknya sangat luas terhadap aspek sosial maupun ekonomi masyarakat, OJK telah meminta pihak perbankan untuk melakukan EDD serta pemblokiran terhadap kurang lebih 38.796 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers virtual mengenai Asesmen Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Lebih jauh lagi, OJK tidak ingin langkah ini hanya berhenti pada daftar rekening yang sudah teridentifikasi secara langsung. OJK memberikan instruksi kepada seluruh bank untuk memperluas jangkauan penindakan. Caranya adalah dengan melakukan pemadanan data kependudukan. Jika seorang individu terindikasi terlibat judi online, maka seluruh rekening lain yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tersebut juga akan disasar untuk ditutup atau diperiksa secara ketat.
Langkah agresif ini diambil untuk memutus rantai aliran dana yang mendukung operasional situs-situs judi ilegal. OJK menyadari bahwa tanpa pemutusan akses keuangan yang efektif, aktivitas perjudian daring akan terus tumbuh dan merusak tatanan ekonomi masyarakat luas.
Selain melakukan penegakan hukum melalui pemblokiran, OJK juga memperkuat fondasi industri perbankan melalui regulasi baru. Salah satunya adalah penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Rencana Bisnis Bank Umum. Aturan ini mewajibkan bank untuk menyusun rencana bisnis yang berbasis pada manajemen risiko yang lebih kuat dan selaras dengan rencana strategis jangka panjang.
Melalui kombinasi antara pengawasan ketat terhadap rekening mencurigakan dan penguatan regulasi tata kelola, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih bersih, aman, dan terlindungi dari ancaman aktivitas ilegal yang merugikan negara. Melansir informasi dari chapnews.id, langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan finansial bahwa ruang gerak mereka di sektor perbankan kini semakin sempit.


