Ads - After Header

Emas Antam Meroket Hari Ini

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kabar gembira bagi para investor logam mulia di tanah air. Memasuki perdagangan Senin (5/10/2026), harga emas batangan produksi PT Antam Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan signifikan. Lonjakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menabung emas sebagai instrumen investasi aman atau safe haven.

Berdasarkan pantauan terbaru, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga jual emas Antam kini menyentuh angka Rp2.580.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan tren positif pada komoditas emas di pasar domestik, yang sering kali menjadi indikator stabilitas ekonomi masyarakat.

Emas Antam Meroket Hari Ini
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Peningkatan harga ini tidak hanya dirasakan oleh para pembeli baru, tetapi juga memberikan keuntungan bagi para pemegang emas yang ingin mencairkan asetnya. Harga buyback atau harga pembelian kembali oleh pihak Antam juga ikut merangkak naik. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.386.000 per gram, naik Rp6.000 dari harga sebelumnya. Hal ini berarti, masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke butik resmi akan mendapatkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan hari sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa harga emas yang tercatat ini berlaku untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Fluktuasi harga emas ini sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor global, mulai dari kondisi geopolitik hingga kebijakan moneter internasional, yang secara langsung berdampak pada permintaan emas di pasar lokal.

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan dalam perhitungan. Saat ini, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut untuk transaksi emas batangan tertentu. Dengan demikian, nilai PPN tidak akan dimasukkan ke dalam perhitungan total belanja konsumen.

Namun, perlu diperhatikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, terdapat ketentuan tarif pajak sebesar 0,25 persen yang tetap berlaku sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam proses transaksinya, PT Antam Tbk selaku pihak penjual akan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 22 bagi konsumen.

Bagi Anda yang ingin memulai investasi emas, kenaikan harga ini bisa menjadi pertimbangan. Meskipun harga sedang naik, emas tetap menjadi pilihan utama untuk menjaga nilai kekayaan dari gerusan inflasi dalam jangka panjang. Pastikan untuk selalu memantau pergerakan harga harian agar dapat menentukan waktu pembelian atau penjualan yang paling optimal.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer