Chapnews.id – Drama hukum yang menyeret Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak baru. Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/10). Namun, alih-alih memberikan keterangan, pria tersebut justru memilih untuk menutup mulut rapat-rapat di hadapan awak media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rustian tampak keluar dari markas KPK sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Meski dikerumuni oleh wartawan yang ingin mendapatkan konfirmasi terkait status hukumnya, ia sama sekali tidak memberikan pernyataan sedikit pun. Ia hanya berjalan melewati kerumunan media tanpa menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan, mempertegas sikap bungkamnya pasca-pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10). Operasi tersebut menyasar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal lembaga penanggulangan bencana tersebut. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan total 14 orang yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pejabat internal BNPB hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan terkait perkembangan terbaru kasus ini. Ia menyebutkan bahwa setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui forum ekspose yang digelar pada Selasa malam.
"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian Penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Meskipun telah menetapkan tersangka, pihak KPK masih enggan membuka identitas lengkap para tersangka tersebut kepada publik. Budi hanya memberikan informasi bahwa para tersangka yang telah ditetapkan akan segera menjalani proses penahanan. Sementara itu, bagi pihak-pihak yang status hukumnya masih sebagai saksi, mereka diperbolehkan untuk pulang setelah proses pemeriksaan selesai, termasuk Rustian.
Perlu diketahui, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ini telah mengguncang instansi BNPB. Selain mengamankan 14 orang yang terdiri dari Sestama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak swasta, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan.
"Tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta," tambah Budi. Selain mengamankan para saksi dan tersangka, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia sebagai barang bukti dalam kasus korupsi ini.
Kini, publik tengah menunggu langkah tegas selanjutnya dari KPK, terutama terkait siapa saja aktor utama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi di lembaga yang seharusnya fokus pada penanganan bencana ini.


