Chapnews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi di tanah air. Presiden menginstruksikan jajaran menteri dan instansi terkait untuk segera melakukan kajian mendalam guna merumuskan kembali definisi tindak pidana korupsi agar lebih relevan dengan dinamika dan tantangan zaman yang sedang dihadapi bangsa saat ini.
Langkah strategis ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra. Saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (26/10), Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan adanya rumusan pengertian korupsi yang mampu menjangkau berbagai modus operandi baru yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal dalam hukum positif kita.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam kajian ini adalah praktik under invoicing atau manipulasi nilai faktur. Yusril mencontohkan bahwa tindakan seperti manipulasi nilai dalam sektor pertambangan atau pencurian sumber daya laut (ikan) secara jelas merugikan perekonomian negara. Namun, selama ini praktik-praktik tersebut sering kali sulit diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena keterbatasan definisi dalam undang-undang yang ada.
"Jika seseorang melakukan under invoicing di sektor pertambangan, itu jelas merugikan negara. Mestinya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai korupsi," tegas Yusril.
Kajian ini nantinya tidak akan dilakukan secara tertutup, melainkan akan melibatkan berbagai elemen lintas sektor. Pemerintah berencana mengundang para akademisi, pakar hukum, hingga aktivis anti-korupsi untuk memberikan masukan yang komprehensif. Hal ini penting mengingat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia belum mengalami revisi signifikan sejak tahun 2001.
Selain itu, terdapat urgensi untuk menyelaraskan hukum nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Penyelarasan ini dianggap perlu agar Indonesia memiliki standar global dalam memberantas korupsi, yang mencakup cakupan luas mulai dari suap pejabat publik, perdagangan pengaruh, hingga pencucian uang dan penyembunyian hasil kejahatan.
Langkah revisi UU Tipikor ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya sinkronisasi hukum nasional yang lebih besar. Seiring dengan adanya perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, maka UU Tipikor harus segera disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih atau celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Sebelumnya, sempat muncul polemik mengenai isu penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, telah memberikan klarifikasi bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor bukan bertujuan menghapus unsur kerugian negara. Fokus utama dari rekomendasi tersebut adalah memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum menjadi lebih objektif, pasti, dan konsisten, serta memperluas jangkauan delik korupsi sesuai standar internasional.


