Ads - After Header

Prabowo Tegaskan Unsur Kerugian Negara

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan sinyal kuat mengenai arah kebijakan hukum terkait pemberantasan korupsi di tanah air. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden tetap memegang teguh prinsip bahwa unsur kerugian negara merupakan elemen krusial yang tidak boleh diabaikan dalam tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas diskursus hangat mengenai perlunya redefinisi korupsi di Indonesia. Isu tersebut mencuat setelah adanya pandangan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang memicu perdebatan mengenai batasan kerugian negara dalam kasus korupsi. Yusril menyampaikan hal tersebut usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/10).

Prabowo Tegaskan Unsur Kerugian Negara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Yusril, pemerintah menyadari perlunya penyesuaian dan perbaikan regulasi agar lebih relevan dengan dinamika hukum saat ini. Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bukan berarti menghapus kewajiban pembuktian adanya kerugian negara. Fokus utama yang sedang dibahas adalah mengenai kejelasan definisi "keuangan negara" itu sendiri.

Yusril menyoroti adanya ambiguitas dalam hukum positif di Indonesia terkait cakupan keuangan negara. Ia memberikan ilustrasi mengenai status kekayaan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah aset pada anak perusahaan BUMN masih dikategorikan sebagai uang negara atau merupakan aset korporasi yang terpisah.

"Misalnya, ada bank milik negara yang mengelola dana masyarakat. Jika terjadi kredit macet pada dana yang dipinjamkan, apakah pengurus bank tersebut dapat didakwa melakukan korupsi? Apakah dana yang dipinjamkan itu murni uang negara atau dana masyarakat yang ada di bank tersebut?" ujar Yusril memberikan gambaran kompleksitas hukum yang dihadapi penegak hukum selama ini.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan Presiden, ia juga memaparkan relevansi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya terbatas pada praktik penyuapan (bribery), tetapi juga mencakup pencucian uang (money laundering) dan penipuan (fraud). UNCAC diharapkan menjadi panduan bagi Indonesia untuk merumuskan definisi korupsi yang lebih tegas serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

Langkah strategis yang sedang direncanakan adalah revisi terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah ini dinilai mendesak karena harus disinkronkan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas.

Selain itu, Yusril juga menyoroti potensi kerugian negara yang sangat masif dari sektor lain, seperti praktik under invoicing di industri pertambangan serta pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Ia menyebutkan bahwa kerugian dari sektor-sektor tersebut bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, yang menuntut penanganan hukum yang lebih presisi dan modern.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer