Chapnews.id – Kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki babak baru. Setelah resmi ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), pihak keluarga dan tim hukum kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperjuangkan status hukum klien mereka. Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang memprihatinkan.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Mahyuddin Jamal, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun dokumen legal untuk segera diajukan kepada penyidik. Fokus utama saat ini adalah memastikan kliennya mendapatkan hak-haknya, terutama terkait kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berada di balik jeruji besi dalam waktu lama.

"Langkah pertama yang akan kami tempuh adalah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini sepenuhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Mahyuddin saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (26/10).
Menurut penjelasan Mahyuddin, permohonan tersebut dijadwalkan akan dilayangkan pada Selasa (27/10). Untuk memperkuat argumen di hadapan penyidik, tim hukum tidak hanya sekadar meminta, tetapi juga akan melampirkan bukti-bukti medis yang valid. Dokumen rekam medis menjadi senjata utama untuk membuktikan bahwa Husniah membutuhkan perawatan khusus yang sulit didapatkan secara optimal di dalam sel tahanan.
"Kami akan melampirkan rekam medis sebagai dokumen pendukung utama. Klien kami memiliki riwayat penyakit maag akut yang cukup serius. Dengan bukti medis tersebut, kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan permohonan penangguhan ini," tambahnya.
Meskipun sedang dalam tekanan hukum, Mahyuddin menegaskan bahwa Sitti Husniah selama ini menunjukkan sikap yang sangat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Ia mencontohkan sesi pemeriksaan terakhir yang dilakukan penyidik, di mana Husniah bersedia mengikuti seluruh rangkaian tanya jawab selama kurang lebih tiga jam tanpa hambatan berarti.
Namun, penangguhan penahanan bukanlah satu-satunya kartu yang dimiliki oleh tim pembela. Mahyuddin memberikan sinyal kuat bahwa pihaknya juga sedang mempertimbangkan opsi untuk mengajukan praperadilan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengujian terhadap sah atau tidaknya prosedur penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Peluang untuk mengajukan praperadilan sangat terbuka lebar. Ini adalah salah satu opsi hukum yang akan kami pertimbangkan secara matang untuk menghadapi perkara ini," tegas Mahyuddin.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum masih terus melakukan koordinasi intensif dengan Husniah untuk menentukan strategi hukum jangka panjang. Mereka berkomitmen untuk mengawal seluruh proses hukum ini hingga mencapai titik akhir, guna memastikan bahwa hak-hak hukum mantan orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut tetap terlindungi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dapat dipantau melalui laman chapnews.id.


