Ads - After Header

Ijazah Ditahan Perusahaan? Segel!

Ahmad Dewatara

Ijazah Ditahan Perusahaan? Segel!

Chapnews – Ekonomi – Praktik perusahaan menahan ijazah karyawan ternyata masih terjadi. Kasus terbaru melibatkan UD Sentosa Seal, yang diduga menahan 31 ijazah. Aksi tegas pun diambil! Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahkan siap menerbitkan ulang ijazah para pekerja yang menjadi korban.

Kasus penahanan ijazah ini terungkap berkat kerja sama apik antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kepolisian, dan Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memberikan apresiasi tinggi atas respon cepat pihak berwajib. "Kemnaker sangat menghargai kerja sama yang baik ini. Semoga ini menjadi contoh bagi daerah lain," ujar Noel.

Ijazah Ditahan Perusahaan? Segel!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya langsung bergerak cepat. Mereka berhasil menyegel perusahaan UD Sentosa Seal, yang diduga milik Jan Hwa Diana, karena terbukti menahan ijazah karyawan. Wamenaker berharap, Diana segera diadili atas perbuatan melawan hukum tersebut. "Penahanan ijazah dan tindakan pidana lainnya tidak bisa dibenarkan," tegas Noel.

Kemnaker mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami hal serupa agar segera melapor ke kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Penahanan ijazah oleh perusahaan, apapun alasannya, adalah tindakan ilegal dan tidak dapat di toleransi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan praktik ini segera dihentikan. Penerbitan ulang ijazah bagi korban pun tengah diproses untuk memulihkan kerugian yang dialami.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer