Chapnews – Ekonomi – Praktik perusahaan menahan ijazah karyawan ternyata masih terjadi. Kasus terbaru melibatkan UD Sentosa Seal, yang diduga menahan 31 ijazah. Aksi tegas pun diambil! Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahkan siap menerbitkan ulang ijazah para pekerja yang menjadi korban.
Kasus penahanan ijazah ini terungkap berkat kerja sama apik antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kepolisian, dan Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, memberikan apresiasi tinggi atas respon cepat pihak berwajib. "Kemnaker sangat menghargai kerja sama yang baik ini. Semoga ini menjadi contoh bagi daerah lain," ujar Noel.

Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya langsung bergerak cepat. Mereka berhasil menyegel perusahaan UD Sentosa Seal, yang diduga milik Jan Hwa Diana, karena terbukti menahan ijazah karyawan. Wamenaker berharap, Diana segera diadili atas perbuatan melawan hukum tersebut. "Penahanan ijazah dan tindakan pidana lainnya tidak bisa dibenarkan," tegas Noel.
Kemnaker mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami hal serupa agar segera melapor ke kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Penahanan ijazah oleh perusahaan, apapun alasannya, adalah tindakan ilegal dan tidak dapat di toleransi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan praktik ini segera dihentikan. Penerbitan ulang ijazah bagi korban pun tengah diproses untuk memulihkan kerugian yang dialami.



