Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil meringkus seorang pelaku aksi anarkis dalam demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Cikapayang, Bandung. MAA (26), terduga pelaku, ditangkap dan langsung menjalani tes urine. Hasilnya mengejutkan: positif benzodiazepine. Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Minggu (4/5).
Meskipun penggeledahan badan tidak menemukan narkotika, MAA mengaku mengonsumsi obat keras jenis alprazolam. Lebih mengejutkan lagi, polisi juga menemukan barang bukti berupa pisau lipat dan batom stick di tangan MAA. Atas temuan tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan MAA sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

MAA dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk memperkuat bukti, MAA menjalani tes urine tambahan di RS Bhayangkara Sartika Asih. Penyelidikan pun berlanjut dengan penggeledahan kamar kos tersangka, menemukan seorang perempuan yang diduga dekat dengan MAA, dan tes urine terhadap dua orang pria yang juga teman tersangka. Hasilnya, kedua pria tersebut negatif mengonsumsi narkoba.
Hendra menghimbau masyarakat yang dirugikan aksi anarkis May Day untuk segera melapor. "Ini penting untuk memperkuat hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa anarkis adalah musuh bersama," tegasnya. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.



