Chapnews – Nasional – Empat debt collector yang meresahkan warga di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, berhasil diringkus Polsek Cengkareng. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Polres Metro Jakarta Barat. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan keempat debt collector kini tengah didata dan dibina di Polsek Cengkareng. "Mereka diamankan karena meresahkan warga," tegas Jana.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat. Keberadaan debt collector yang bertindak di luar batas memang menjadi perhatian serius. Data dari OJK pada Januari lalu bahkan mencatat 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan, dengan mayoritas kasus berasal dari layanan pinjaman online (pinjol).

POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur secara jelas mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan, termasuk larangan penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen. Penagihan yang mengganggu, terus-menerus, dan di luar jam kerja yang telah ditentukan juga termasuk pelanggaran. Kasus penangkapan di Daan Mogot ini diharapkan menjadi peringatan bagi debt collector lain agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan menghormati hak-hak konsumen. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.


